Gambaran Umum
 
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan etis, dengan mematuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Indofood disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“GCG”) yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan. 
Struktur Tata Kelola
 
 
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Organ tersebut didukung oleh berbagai Komite dan Sekretaris Perusahaan, serta memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD dan prinsip-prinsip GCG.
 
Struktur Komite
 
 
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh 2 (dua) Komite sebagai berikut:

1. Komite Audit
2. Komite Nominasi dan Remunerasi



Sekretaris Perusahaan
 
 
Victor Suhendra menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2018. Baca Selanjutnya
Sistem Manajemen Risiko
 
 
Perseroan menyadari bahwa penerapan sistem manajemen risiko yang memadai sangat penting untuk menghadapi beragamnya risiko kegiatan usaha. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan sistem ini adalah untuk memastikan bahwa risiko-risiko yang dapat menghambat Perseroan dalam pencapaian tujuan usahanya dapat dimitigasi dengan baik. Perseroan menjalankan pengelolaan terhadap risiko dengan menerapkan Enterprise Risk Management (“ERM”) yang telah dijalankan di seluruh bagian organisasi. Direksi bertanggung jawab dan memegang peranan penting dalam suksesnya implementasi program manajemen risiko. Top-down assessment diberikan oleh Direksi untuk memberikan kesadaran terhadap risiko-risiko high level.

Sejalan dengan itu bottom-up assessment juga dilakukan dengan mengacu pada Peraturan dan Prosedur ERM dimana setiap anak perusahaan dan unit usaha bertanggung jawab atas penilaian risiko yang dilakukan dan melaporkannya kepada Direksi dan/atau Direksi entitas anak dan unit usaha terkait. Assessment yang dilakukan dari 2 (dua) arah tersebut memberikan keleluasaan kepada Direksi dan manajemen untuk melakukan identifikasi, pengaturan dan mitigasi terhadap risiko-risiko high level maupun operasional. Tim Corporate ERM melakukan konsolidasi atas risiko-risiko utama Perseroan dan membuat laporan yang diberikan kepada Direksi dan Komite Audit untuk ditelaah setiap semester. Divisi Internal Audit melakukan penelaahan yang independen melalui penugasan audit rutin untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa risiko-risiko telah teridentifikasi dan langkah-langkah mitigasi berjalan dengan baik.